Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. ANGGOTAKomisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah dapat menetapkan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. suratketerangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah untuk guru yang menjabat di sekolah maka harus melampirkan sk pengangkatan sebagai seorang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium dan kepala GuruInpassing Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali saya mencermati dengan pertanyaan "Bisa kah jalur inpassing menjadi ASN ?". berbekal dari pertanyaan itulah, maka saya mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada. Gurukelompok ini dinilai pantas untuk segera dinaikkan statusnya menjadi ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni, Senin, 1 Februari 2021. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," ujar Ali. PGRI juga meminta pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor Bahwauntuk Tenaga Guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur (bedasarkan regulasi yang ada), yaitu : Melalui jalur umum, yaitu pemerintah membuka kesempatan dan diumumkan secara terbuka kemudian mengikuti tes/seleksi masuk CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ya artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS 2021. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka. Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu (31/01). Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS 2021. Pfn9uMt. - Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing. “Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu SIKIB dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu 18/8/2013. Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 S1 maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. “Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” data, persyaratanInpassingbagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. “Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.stb Jakarta Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama Kemenag untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. Guru kelompok ini dinilai pantas untuk segera dinaikkan statusnya menjadi ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni, Senin, 1 Februari 2021. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politikus Nasdem itu berharap Menteri Agama yang baru, Yaqut Cholil Qoumas, dapat mengabulkan permintaan mereka. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? "Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Lisda. Kapoksi Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Baca Komisi X Bentuk Panja Pengangkatan Guru Menjadi ASN Lisda menambahkan, ke depan pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Sumatra Barat itu. Lisda berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh Menag. Kalau pun tidak seluruhnya lantaran beban anggaran, Lisa berharap pengangkatan bisa dilakukan bertahap. "Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem itu.