Secaraterminologis banyak definisi Al-Qur’an yang dikemukakan oleh para ulama’. Akan tetapi dalam hal ini kita bisa melihat definisi yang dikemukakan oleh abdul Wahab Khalaf. Menurut khalaf al-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, nabi Muhammad bin Abdullah, melalui jibril dengan menggunakan lafadz bahasa arab dan maknanya yang benar, SejarahPerkembangan Hadis. Masa pertama, ialah : masa wahyu dan pembentukan hokum serta dasar-dasarnya dari permulaan Nabi bangkit hinga beliau wafat pada tahun 11 H. (dari 13 S.H – 11 H). Masa kedua, ialah : masa membatasi riwayat, masa Khulafa Rasyidin (12 H – 40 H). Masa ketiga, ialah : masa berkembang riwayat dan perlawatan dari kota 2Kajian hadis mencapai puncaknya ketika memasuki masa tadwin pada abad kedua hijriah yang dimotori oleh Umar bin Abdul Aziz. Dia merupakan pencetus kodifikasi hadis, sehingga hadis waktu itu menjadi topik kajian yang paling menarik, bahkan pasaca setelah tadwin muncul berbagai karya kitab yang sanagat monumental. AbuJaafar Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam atau yang lebih dikenal sebagai Umar bin Abdul-Aziz (bergelar Umar II, lahir pada tahun 63 H / 682 – Februari 720; umur 37–38 tahun) adalah khalifah Bani Umayyah yang berkuasa dari tahun 717 (umur 34–35 tahun) sampai 720 (selama 2–3 tahun).Tidak seperti khalifah Bani Umayyah sebelumnya, ia bukan KhalifahUmar bin Abdul Aziz mengintruksikan kepada Abu bakar ibn Muhammad bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Ansari murid kepercayaan Aisyah dan al-Qasin bin Muhammad bin Abi Bakr. Intruksi yang sama ia tujukan pula kepada Muhammad bin Syihab al-Zuhri, yang dinilainya sebagai orang yang lebih MakamKhulafaur Rasyidin, Umar bin Khattab, di Madina, Arab Saudi. Umar bin Khattab adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar. Dikutip dari Khulafaur Rasyidin (2019), Umar memimpin dari 634-644 M atau 13-23 H. Leluhurnya adalah pejabat duta besar dan pedagang. Ia kerap ikut orangtuanya berdagang ke luar negeri. peranannyadalam proses kodifikasi hadis sehingga Khalifah Umar bin Abdul Aziz disejajarkan dengan para Khulafaur rasyidin. Kajian mengenai Khalifah Umar bin Abdul Aziz selanjutnya dilakukan oleh Ahmad Al-Ushairy (2001). Dalam salah satu babnya, Ushairy membahas khusus tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz. ProsesKodifikasi al-Hadits Proses kodifikasi hadits atau tadwiin al-Hadits yang dimaksudkan adalah proses pembukuan hadits secara resmi yang dilakukan atas instruksi Khalifah, dalam hal ini adalah Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (memerintah tahun 99-101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara perbendaraan sunnah. 1 Abu Muhammad Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij (wafat 150 H) sebagai pendewan hadist di Mekah, 2. Maumar bin Rasyid (wafat 153 H) sebagai pendewan di Yaman, 3. Abu Amar Abdul Rahman Al-Auza’i (wafat 156 H) sebagai pendewan hadist di Syam, 4. Muhammad bin Ishaq (wafat 151 H) sebagai pendewan hadist di Madinah, 5. KelimaKhalifah tersebut yaitu Muawiyah bin Abu Sofyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz, dan Hasyim bin Abdul Malik. Sistem politik dan pemerintahan pada masa ini telah berubah, pemerintahan tidak lagi dilakukan secara musyawarah sebagaimana proses pergantian Khalifah sebelumnya. rEizBTQ. Sejarah Kodifikasi Hadis pada Masa Umar bin Abdul Aziz. Hadis pada masa nabi tersampaikan melalui lisan atau dari mulut ke mulut. Kemudian pada akhir masa abad pertama hijriah, tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz penguasa dinasti Umayyah mencoba mendokumentasikan, mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bentuk kitab. Gagasan-gagasan yang sampai kepada khalifah Umar bin Abdul iziz kemudian direspon oleh ulama-ulama pada waktu itu dengan antusias. Para Penulis Hadis Langkah-langkah Umar bin Abdul Aziz dalam mengumpulkan hadis adalah dengan menunjuk salah satu gubernur madinah. Gubernur tersebut bernama Amr bin Hazm wafat 735M yang memperoleh mandat untuk mengumpulkan hadis-hadis dari madinah. Selain Amr bin Hazm, juga menunjuk salah seorang tokoh yang bernama Syihab Az-zuhri wafat 795M. Sedangkan untuk membangun sebuah metodologi, menunjuk Malik bin Anas wafat 741M sebagai orang yang secara teknis mengumpulkan hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu, pada masa inilah yang para sejarawan menyebutnya dengan istilah al ashr al fash al riwayat yaitu upaya-upaya untuk mengumpulkan hadis. Hal tersebut dilakukan mulai dari mengklasifisikan hadis sesuai dengan tingkat otentisitas dan juga tingkat orisinalitas sebuah hadis. Pelaksanaan kodifikasi hadis atau pembukuan hadis memang atas dasar banyaknya sahabat-sahabat yang mempunyai tulisan atau kumpulan-kumpulan hadis pada masa itu. Demi Kebaikan Umat Islam Walaupun pada waktu itu nabi dasarnya melarang untuk menuliskan hadis, tapi ada beberapa sahabat yang tetap menuliskan sebuah hadis. Salah satunya adalah sahifah yang terkumpul di tangan sahabat Abdullah ibn Amr Al-ash, kemudian sahifah ash-sahihah milik Hamman bin Munnabih, kitab-kitab Abdullah bin abbas dan sohifah Jabir bin Abdillah al-anshari. Mereka semua mempunyai catatan hadis meskipun tulisan tersebut pada masa nabi tidak resmi karena larangan nabi untuk menulis hadis. Dari dasar itulah maka agar tidak menjadi perbedaan, tidak terjadi penyalahgunaan riwayat, terkait dengan kepentingan-kepentingan politik khusunya pada hadis-hadis yang berkembang pada masa itu maka Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama untuk melakukan pengkodifikasian hadis. Motif kodifikasi hadis juga terdorong oleh banyaknya para penghafal hadis yang meninggal atau wafat dalam peperangan perluasan islam. Adanya konflik antar kelompok atas dasar ideologi yang semakin berkembang akibat pollitik, perebutan kekuasaan pasca peristiwa tahkim yaitu ketika pertikaian antara sayidina Ali dan Muawiyah yang kemudian melahirkan firqah-firqah dalam Islam. Salah satu dari banyak sebab adalah karena banyaknya ragam penafsiran hadis. Selain itu juga ada pemalsuan hadis dalam rangka untuk mendukung para penguasa pada masa itu. Adanya kelompok-kelompok pendewan hadis yang tidak resmi di luar kehendak khalifah yang kemudian menimbulkan ancaman yang cukup membahayakan. Hal itu karena khawatir pendewan hadis hanya untuk kepenting-kepentingan kelompok tertentu. Berkembangnya budaya literasi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, budaya literasi atau budaya tulis menulis. Sehingga sangat memungkinkan secara sumber daya manusia, kemampuan untuk mencoba melakukan kodifikasi hadis. Untuk menjaga ontentisitas sebuah hadis dan menjaga keaslian suatu hadis, maka upaya-upaya itu menjadi dasar yang kuat bagi Umar bin Abdul Aziz untuk melakukan kodifikasi atau pengumpulan hadis. Terbit pertama kali di website berjudul Sejarah Kodifikasi Hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz 1 Oleh Abdul Ghofur A. Pengertian Kodifikasi Hadits Kodifikasi dalam bahasa Arab dikenal dengan al-tadwin yang berarti codification yaitu mengumpulkan dan menyusun. Secara istilah kodifikasi hadis adalah penulisan dan pembukuan hadits secara resmi berdasarkan perintah khalifah dengan melibatkan beberapa personel yang ahli dalam masalah ini, bukan yang dilakukan secara perseorangan atau untuk kepentingan pribadi. Jadi tadwin al-hadits kodifikasi hadits dapat dipahami sebagai penghimpunan, penulisan, dan pembukuan hadits Nabi atas perintah resmi dari penguasa Negara khalifah bukan dilakukan atas inisiatif perorangan atau untuk keperluan pribadi. Usaha ini mulai direalisasikan pada masa pemerintahan khalifah ke-8 Bani Umayyah yaitu khalifah Umar bin Abdul Aziz 99-101 H/ 717-720 M, melalui instruksinya kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm yang berbunyi “Periksalah hadits Nabi Muhammad SAW dan tuliskanlah karena aku khawatir bahwa ilmu hadits akan lenyap dengan meninggalnya ulama dan tolaklah hadits selain dari Nabi Muhammad SAW, hendaklah hadits disebarkan dan diajarkan dalam majelis-majelis sehingga orang-orang yang tidak mengetahui menjadi mengetahuinya, sesungguhnya hadits itu tidak akan rusak sehingga disembunyikan oleh ahlinya.” Atas instruksi ini, Ibnu Hazm lalu mengumpulkan hadits-hadits Nabi, baik yang ada pada dirinya maupun pada Amrah, murid kepercayaan Siti Aisyah. Di samping itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menulis surat kepada para pegawainya di seluruh wilayah kekuasaannya, yang isinya sama dengan isi suratnya kepada Ibnu Hazm. Orang pertama yang memenuhi dan mewujudkan keinginannya ialah seorang alim di Hijaz yang bernama Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri al-Madani 124 H yang menghimpun hadits dalam sebuah kitab. Khalifah lalu mengirimkan catatan itu ke setiap penjuru wilayahnya. Menurut para ulama, hadits-hadits yang dihimpun oleh Abu Bakar bin Hazm masih kurang lengkap, sedangkan hadits-hadits yang dihimpun oleh Ibnu Syihab al-Zuhri dipandang lebih lengkap. Akan tetapi, sayang sekali karena karya kedua tabi’in ini lenyap sehingga tidak sampai kepada generasi sekarang. Para sarjana hadits, seperti Ajjaj al-Khatib, Mustafa Husni as-Siba’i, Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Nu’man Abd al-Mu’tal, Muhammad al-Zafaf, dan lain-lain, menemukan dokumen yang bersumber dari Imam Malik bin Anas bahwa kodifikasi hadits ini adalah atas prakarsa khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan menugaskan kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dan Ibnu Hazm untuk merealisasikannya. Begitu juga Umar bin Abdul Aziz menugaskan kepada ulama-ulama lain di berbagai penjuru untuk ikut serta membantu pelaksanaan kodifikasi hadits Nabi tersebut. B. Latar Belakang Kodifikasi Hadits Munculnya kegiatan untuk menghimpun dan membukukan hadits pada periode ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor di antaranya adalah kekhawatiran akan hilangnya hadis-hadis Nabi disebabkan meninggalnya para sahabat dan tabi’in yang benar-benar ahli di bidangnya sehingga jumlah mereka semakin hari semakin sedikit. Hal ini kemudian memicu para ulama untuk segera membukukan hadits sesuai dengan petunjuk sahabat yang mendengar langsung dari Nabi. Di samping itu pergolakan politik pada masa sahabat setelah terjadinya perang Siffin yang mengakibatkan perpecahan umat Islam kepada beberapa kelompok. Hal ini secara tidak langsung memberikan pengaruh negatif kepada otentitas hadits-hadits Nabi dengan munculnya hadits-hadits palsu yang sengaja dibuat untuk mendukung kepentingan politiknya masing-masing kelompok sekaligus untuk mempertahankan ideologi golongannya demi mempertahankan madzhab mereka. Kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan karena kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadits difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti Bani Umayyah, kelompok khawarij, dan kelompok syiah yang saling berebut membuat hadits-hadits untuk menguatkan eksistensi kelompok masing-masing. Adapun menurut Muhammad al-Zafzaf kodifikasi hadits dilatarbelakangi Para ulama hadits telah tersebar ke berbagai negeri, dikhawatirkan hadits akan hilang bersama wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirakan tidak menaruh perhatian terhadap hadits; Banyak berita yang diada-adakan oleh orang-orang yang suka berbuat bid’ah seperti khawarij, rafidhah, syiah, dan lain-lain yang berupa hadits. C. Sistematika Kodifikasi Hadits Terdorong oleh kemauan keras untuk mengumpulkan hadits priode awal kodifikasi, pada umumnya para ulama dalam membukukannya tidak melalui sistematika penulisan yang baik, dikarenakan usia kodifikasi yang relatif masih muda sehingga mereka belum sempat menyeleksi antara hadits Nabi dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, bahkan lebih jauh dari itu mereka belum mengklasifikasi hadits menurut kelompok-kelompoknya. Dengan demikian karya ulama pada periode ini masih bercampur aduk antara hadits dengan fatwa sahabat dan tabi’in. Walhasil, bahwa kitab-kitab hadits karya ulama-ulama pada masa ini belum dipilah-pilah antara hadits marfu’ mauquf dan maqthu’ serta di antara hadits sahih, hasan, dan dha’if. Namun tidak berarti semua ulama hadits pada masa ini tidak ada yang membukukan hadits dengan lebih sistematis, karena ternyata ada di antara mereka telah mempunyai inisiatif untuk menulis hadits secara tematik, seperti Imam Syafi’i yang mempunyai ide cemerlang mengumpulkan hadits-hadits berhubungan dengan masalah talak ke dalam sebuah kitab. Begitu juga karya Imam Ibnu Hazm yang hanya menghimpun hadits-hadits dari Nabi ke dalam sebuah kitab atas instruksi dari Umar bin Abdul Aziz “Jangan kau terima selain hadits Nabi SAW saja.” Kemudian pembukuan hadits berkembang pesat di mana-mana, seperti di kota Makkah hadits telah dibukukan oleh Ibnu Juraij dan Ibnu Ishaq, di Madinah oleh Sa’id bin Abi Arubah, Rabi’ bin Shobih, dan Imam Malik, di Basrah oleh Hamad bin Salamah, di Kufah oleh Sufyan Assauri, di Syam oleh Abu Amr al-Auza’i dan begitu seterusnya. ***** Daftar Pustaka Ajjaj Al Khatib. 1981. As- Sunnah Qabla Tadwin. Kairo Dar al-Fikr. Dedi Supriyadi. 2018. Sejarah Peradaban Islam. Bandung Pustaka Setia. Idri. 2010. Studi Hadis. Jakarta Fajar Interpratama Offset. Husain Tuanaya, dkk. 2015. Sejarah Kebudayaan Islam; Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013. Jakarta Kemenag RI. Mudasir. 2005. Ilmu Hadits. Bandung Pustaka Setia. Muhammad al-Zafzaf. 1979. Al-Ta’rif fi al-Qur’an wa al-Hadits. Kuwait Maktabah al-Falah. Subhi as-Salih. 2007. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj. Tim Pustaka Firdaus. Jakarta Pustaka Firdaus. Utang Ranuwijaya. 2001. Ilmu Hadis. Jakarta Gaya Media Pratama. PERAN UMAR IBN ABDUL AZIZ DALAM KODIFIKASI HADIS Abstract Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Hadis bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Islam masa kini, karena semenjak Muhammad saw dikenal dengan nama hadis. Hadis tidak lain adalah segala yang dinukilkan pada Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir dan hal-ikhwalnya. Namun yang menarik adalah kenapa hadis ini baru dihimpun dikodifikasikan secara resmi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz -khalifah Ummayyah kedelapan-? Apa sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz tidak ada usaha untuk mengkodifikasikan hadis. Dalam tulisan singkat ini akan dibahas bagaimana peran khalifah Umar ibn Abdul Aziz dalam kodifikasi hadis. Namun terlebih dahulu akan dibahas pengertian kodifikasi dan bagaimana penulisan hadis pada masa Nabi. Refbacks There are currently no refbacks.